Cara Tahu Disini Persyaratan pengurusan BPKB yang hilang
Disini saya akan membahas bagaimana dan apa saja persyaratan pengurusan BPKB yang hilang?Tapi saya tidak berharap BPKB anda hilang jadi jagalah baik-baik buku tersebut dengan berkas data penting anda lainnya.Sekedar berbagi info buat anda semua posting ini saya buat dan bagikanlah kembali info yang saya berikan ini kepada teman/kerabat anda yang sedang mengalami masalah yang satu ini.Silahkan disimak pembaca dunia info dan tips.
Persyaratan pengurusan BPKB yang hilang
- Foto kopi anda pemilik/pelapor,
- Apabila belum balik nama lampirkan kuitansi pembelian asli,surat kuasa jika dikuasakan dan foto kopi ktp yang di kuasakan,bila pemilik kedua melampirkan kuitansi pembelian asli.
- Foto kopi STNK dan notice/catatan/struk/laporan pajak yang berlaku.
- Surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian.
- Berita acara singkat dari reskrim.
- Cek fisik yang di legalisir dan tanda periksa kendaraan.
- Surat pernyataan hilang dari si pemilik diatas materai 6000.
- Surat tanda penerimaan laporan polisi.
- Surat pernyataan dari salah satu Bank yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor anda tidak sedang dalam jaminan/agunan kredit bermatrai.
- Foto kopi BPKB yang lama/minimal anda harus tau nomernya.
- 1Apabila kendaraan bermotor yang hilang atas nama perusahaan maka siapkanlah foto kopi akta/siup/situ perusahaan.
- Mengisi formulir permohonan BPKB yang baru.
Demikianlah posting mengenai persyaratan pengurusan BPKB yang hilang ini saya buat.Sebagai informasi kepada anda semua,semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.
Post a Comment for "Cara Tahu Disini Persyaratan pengurusan BPKB yang hilang"